|
Manual dan kebijakan mutu fakultas pertanian universitas syiah kuala
COVER
I. PENDAHULUAN
.....A. Latar Belakang
.....B. Ruang Lingkup Manual Mutu Fakultas Pertanian
II. SISTEM PENJAMINAN MUTU FAKULTAS PERTANIAN
.....A. Landasan
.....B. Konsep
.....C. Mekanisme Penjaminan Mutu Fakultas Pertanian
..........1. Kebijakan Mutu
..........2. Standarisasi Prosedur
..........3. Implementasi Prosedur
..........4. Audit Mutu
..........5. Evaluasi Diri
..........6. Perencanaan Pengembangan Fakultas
.....D. Penjaminan Mutu Internal
III. KEBIJAKAN MUTU FAKULTAS PERTANIAN
.....A. Kebijakan Mutu Akademik
.....B. Kebijakan mutu non-akademik
IV. STRUKTUR ORGANISASI SATUAN PENJAMINAN MUTU FAKULTAS PERTANIAN
.....A. Tingkat Universitas
.....B. Tingkat Fakultas
.....C. Tingkat Jurusan
| |
 |
|
| |
COVER |
|
|
| |

MANUAL DAN KEBIJAKAN MUTU
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Revisi ke- |
: |
0 |
Disahkan tanggal |
: |
8 September 2009 |
Disetujui oleh |
: |
Senat Fakultas Pertanian |
Dikaji ulang oleh |
: |
|
Dikendalikan oleh |
: |
Semua unit di lingkungan Fakultas Pertanian |
Disahkan oleh:
Senat Fakultas Pertanian
Melalui Rapat senat Fakultas Pertanian Tanggal: 8 September 2009
Ketua Senat,

Prof. Dr. Ir. Sufardi, MS.
NIP. 131659922
|
|
|
| |
 |
|
|
| |
PENDAHULUAN |
|
|
| |
..A. Latar Belakang |
|
|
| |
Era globalisasi menuntut Universitas Syiah Kuala mengembangkan paradigma baru dalam kebijakan akademik yang mampu untuk mengantisipasi persaingan global yang semakin ketat. Universitas Syiah Kuala tidak hanya dituntut untuk menghasilkan lulusan yang mampu bekerja mandiri atau bersaing di lapangan kerja dengan alumni dari universitas nasional atau internasional lain, tapi juga harus mampu menghasilkan produk pemikiran, penelitian dan layanan masyarakat yang berkualitas. Tantangan yang semakin besar dihadapi oleh Fakultas Pertanian yang peminatnya semakin menurun walaupun posisi pertanian di dalam perekonomian Indonesia semakin penting. Fakultas Pertanian harus mampu menemukan jati dirinya kembali agar menjadi daya tarik bagi calon mahasiswa dan dunia usaha. Oleh karena itu mutu lulusan serta peran Fakultas Pertanian di tingkat nasional, regional maupun internasional harus ditingkatkan secara berkesinambungan melalui peningkatan mutu akademik dan non-akademik sehingga visi dan misi Fakultas Pertanian dapat tercapai.
Selama ini kegiatan non-akademik terlihat terlupakan atau dinomor duakan dalam pengembangan universitas atau fakultas. Ketimpangan antara mutu akademik dengan non akademik terkadang sangat terasa dimana kegiatan non-akademik tidak mampu mendukung kegiatan akademik yang lebih dinamis dan kritis. Padahal kegiatan akademik tidak dapat berdiri sendiri tapi harus didukung oleh layanan non-akademik yang kuat dan berkualitas. Keduanya merupakan satu paket pengembangan yang tidak dapat dipisahkan yang harus sinkron dalam menghasilkan produk yang berkualitas.
Usaha untuk meningkatkan mutu harus dilakukan secara terencana, berkesinambungan, terukur dan mempunyai arah tujuan yang jelas. Penyusunan manual mutu Fakultas Pertanian bertujuan untuk memberikan arah yang ingin dicapai sehingga perencanaan pengembangan fakultas harus mengacu pada manual yang telah disusun. Manual mutu Fakultas Pertanian disusun mengacu pada manual mutu Universitas Syiah Kuala, kebutuhan spesifik Fakultas Pertanian dan tuntutan masa depan. Manual mutu Fakultas Pertanian bersifat dinamis yang terus direvisi dan disempurnakan sehingga mampu beradaptasi pada tuntutan global. |
|
|
| |
B. Ruang Lingkup Manual Mutu Fakultas Pertanian |
|
|
| |
Manual Mutu disusun guna memberikan pijakan bagi Sistem Penjaminan Mutu Fakultas Pertanian yang disingkat dengan SJMF. Manual mutu menjadi pedoman bagi pengembangan fakultas dan jurusan/program studi yang ada di dalamnya. Manual Mutu Fakultas Pertanian mencakup kebijakan mutu pada kegiatan akademik dan non akademik. Kegiatan akademik merupakan kegiatan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, kegiatan penelitian dan layanan masyarakat. Kegiatan non-akademik mencakup sistem administrasi, keuangan dan pengelolaan sumber daya guna mendukung kegiatan akademik demi tercapainya good governance faculty.
Kebijakan mutu merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencapai target mutu yang telah ditetapkan dalam Key Performance Indicator (KPI). Kebijakan mutu memberi arah bagi sistem penjaminan mutu Fakultas Pertanian untuk menjalankan mekanisme penjaminan mutu. Mekanisme penjaminan mutu mencakup pengendalian dokumen, rekaman dan penyempurnaan sistem manajemen mutu. |
|
|
| |
 |
|
|
| |
II. SISTEM PENJAMINAN MUTU FAKULTAS PERTANIAN |
|
|
| |
A. Landasan |
|
|
| |
Landasan dalam sistem penjaminan mutu Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala adalah visi, misi dan tujuan Fakultas Pertanian serta kebijakan akademk Universitas Syiah Kuala yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 372 Tanggal 22 Mei Tahun 2008. |
|
|
| |
.. .Visi |
|
|
| |
Dimasa depan Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala diharapkan akan menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertanian yang dapat menghasilkan penemuan-penemuan baru. |
|
|
| |
....Misi |
|
|
| |
Untuk mencapai visi, maka misi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala adalah mendidik mahasiswa dalam bidang pertanian mencakup aspek intelektual, profesional, penelitian dan penyuluhan kepada masyarakat sehingga dihasilkan sumberdaya manusia yang berkualitas, berdaya nalar tinggi serta dewasa dalam emosional dan spiritual. |
|
|
| |
....Tujuan |
|
|
| |
Menghasilkan sarjana pertanian yang menguasai dan mampu menerapkan teknologi pertanian, berwawasan luas, komunikatif dan kompetitif.
|
|
|
| |
B. Konsep |
|
|
| |
Pengertian mutu secara umum adalah kesesuaian antara capaian dengan standar yang telah ditetapkan, kesesuaian dengan kebutuhan pengguna, atau pemenuhan janji sesuai dengan visi dan misi perguruan tinggi. Mutu akademik di Fakultas Pertanian dimengerti sebagai pencapaian tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan serta hasil-hasil penelitian dan layanan masyarakat yang telah ditetapkan sesuai dengan rencana strategis dan standar akademik. Mutu non-akademik didefisinikan sebagai pencapaian sistem administrasi, manajemen sarana/prasarana, sistem data base dan kerjasama dengan pihak luar guna menciptakan iklim bekerja yang lebih baik di lingkungan Fakultas Pertanian untuk menunjang tercapainya mutu akademik. Pencapaian tujuan ini menyangkut aspek masukan, proses, dan keluaran serta nilai dan derajat kebaikan, keutamaan, kebenaran dan kesempurnaan (degree of excellence). Mutu bersifat dinamis dalam arti bahwa Fakultas Pertanian harus mampu secara terus-menerus menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta realitas sosial budaya yang terus berkembang.
Sistem penjaminan mutu akademik di Fakultas Pertanian dirancang dan dilaksanakan untuk menjamin terlaksananya kegiatan akademik dan non-akademik sehingga dapat menghasilkan produk berkualitas tinggi sesuai dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan masyarakat. |
|
|
| |
|
|
|
| |
C. Mekanisme Penjaminan Mutu Fakultas Pertanian |
|
|
| |
Fakultas Pertanian menerapkan sistem pengendalian mutu yang secara berkesinambungan melakukan perbaikan sesuai dengan siklus Plan–Do–Check–Action (PDCA) seperti yang ditampilkan pada Gambar 1. Setiap siklus PDCA berlangsung selama satu tahun. Sistem penjaminan mutu Fakultas Pertanian dimulai dengan standarisasi prosedur akademik dan non-akademik. Standar prosedur diuji coba terlebih dahulu sebelum disahkan oleh Senat Fakultas untuk diimplementasikan. Uji coba perlu dilakukan untuk melihat sinkronisasi prosedur tersebut dengan prosedur lainnya. Audit internal dilakukan untuk melihat kepatutan prosedur dan kepatuhan terhadap pelaksanaan prosedur yang telah ditetapkan. Hasil audit internal berupa rekomendasi dan dirumuskan dalam kebijakan mutu yang ditetapkan oleh Dekan untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya sesuai dengan perencanaan kualitas yang disusun berdasarkan KPI, capaian yang telah dilakukan dan target mutu yang ingin dicapai.
..........
Gambar 1. Sistem Penjaminan Mutu Fakultas Pertanian |
|
|
| |
|
|
|
| |
|
|
|
| |
Kebijakan mutu berpedoman pada visi dan misi Fakultas Pertanian yang menjadi tujuan yang ingin dicapai dalam pengembangan Fakultas Pertanian. Kebijakan mutu menjadi pedoman dalam implementasi dan perencanaan pengembangan fakultas. Kebijakan mutu dirumuskan oleh Dekan berdasarkan masukan dari SJMF dan disahkan oleh Senat Fakultas. |
|
|
| |
|
|
|
| |
Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan landasan bagi pelaksana seluruh kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan Fakultas Pertanian. SOP memuat landasan hukum, ketentuan, prosedur dan sanksi. SOP bersifat dinamis yang dikaji pelaksanaannya setiap tahun untuk penyesuaian dengan kebutuhan dan tuntutan yang ada. SOP disusun oleh Sistem Penjaminan Mutu Fakultas (SJMF) dan ditetapkan oleh dekan setelah mendapatkan persetujuan dari senat fakultas. SOP menjamin setiap kegiatan terlaksana sesuai dengan tujuan kegiatan tersebut. |
|
|
| |
|
|
|
| |
Implementasi SOP dilakukan terhadap semua aktivitas akademik dan non-akademik. SOP diimplementasikan oleh seluruh sivitas akademika, pegawai, dosen dan pejabat Fakultas, Jurusan/Program Studi, dan Program Diploma. Pelanggaran terhadap SOP akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan yang tidak diatur di dalam SOP tidak boleh dilaksanakan sampai prosedur kegiatan tersebut disahkan secara tertulis oleh Dekan. Pelaksanaan SOP dimonitor oleh dekan, pembantu dekan dan kepala bagian tata usaha. Perubahan SOP dapat dilakukan dengan memberikan justifikasi yang jelas dan tercatat. |
|
|
| |
4. Audit Mutu |
|
|
| |
Audit merupakan proses evaluasi untuk melihat apakah SOP dijalankan dengan benar dan target mutu tercapai sesuai dengan rencana. Audit terbagi dua yaitu audit internal dan audit eksternal. Audit internal dilakukan dan diorganisir oleh Tim SJMF setiap akhir tahun. Audit eksternal dilakukan untuk memberikan masukan dari pihak luar yang independen terhadap kegiatan yang dilakukan dan capaian mutu yang dihasilkan. Audit eksternal dilakukan oleh Badan Penjaminan Mutu (BJM) Universitas Syiah Kuala pada setiap tahunnya dan oleh auditor independen (misalnya dari ISO). Audit eksternal harus direncanakan pelaksanaannya oleh Dekan dalam masa jabatannya dan menjadi indikator keberhasilan masa kepemimpinan dekan tersebut di Fakultas Pertanian. Auditor independen dipanggil dari lembaga terakreditasi yang bersifat independen minimal satu kali dalam lima tahun. Hasil audit merupakan rekomendasi perbaikan SOP, tindakan koreksi, capaian terhadap target mutu dan merupakan masukan bagi kebijakan mutu dan perencanaan fakultas pada tahun berikutnya. Audit eksternal lebih ditujukan untuk mendapatkan akreditasi fakultas atau jurusan/program studi dan sertifikat kesesuaian dengan standar yang ada. |
|
|
| |
5. Evaluasi Diri |
|
|
| |
Evaluasi diri dilakukan minimal sekali dalam setahun dan bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan standar operasional prosedur yang telah dirumuskan. Hasil evaluasi diri memberikan gambaran tentang capaian dan rekomendasi untuk menyempurnaan SOP dan mengukur capaian yang telah ditetapkan dalam kebijakan mutu. |
|
|
| |
6. Perencanaan Pengembangan Fakultas |
|
|
| |
Perencanaan pengembangan berpedoman pada kebijakan mutu Fakultas Pertanian serta hasil evaluasi diri dan audit. Perencanaan pengembangan fakultas disusun untuk dilaksanakan setiap tahun yang berisikan target-target yang ingin dicapai dalam tahun tersebut menuju pemenuhan tuntutan yang terdapat dalam kebijakan mutu. Perencanaan pengembangan fakultas harus mengacu kepada peningkatan mutu yang berkesinambungan yang diukur dengan KPI. Peningkatan mutu dilakukan dengan menjaga siklus pengelolaan pendidikan dan sistem administrasi yang utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Nasional dan harapan penerima manfaat. Perencanaan fakultas menjadi pedoman dalam menyusun dan implementasi SOP. |
|
|
| |
|
|
|
| |
D. Penjaminan Mutu Internal |
|
|
| |
Penjaminan mutu internal merupakan bagian dari tanggung jawab pimpinan fakultas, pengelola program studi, dosen dan pegawai. Sasaran penerapan sistem penjaminan mutu harus ditetapkan dan dituangkan dalam Rencana Strategis, Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan masing-masing satuan kerja.
Penjaminan mutu akademik internal fakultas, program studi dan unit-unit pelaksana lainnya dilakukan untuk menjamin:
- Kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik serta manual mutu akademik.
- Kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi.
- Kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di setiap program studi.
- Fleksibilitas kurikulum untuk mengakomodasi minat setiap mahasiswa sesuai dengan profil lulusan yang diinginkan.
- Relevansi program pendidikan dan penelitian dengan tuntutan masyarakat, dunia kerja dan profesionalitas.
- Pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi menjadi agen perubahan.
Penjaminan mutu non-akademik internal fakultas, program studi dan unit-unit pelaksana lainnya dilakukan untuk menjamin:
- Pelaksanaan good governance faculty yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja bagi staf dan pegawai fakultas.
- Sistem administrasi yang efisien, transparan dan profesional untuk mendukung kegiatan akademik.
- Sistem keuangan yang terencana dan transparan.
- Manajemen aset, sarana dan prasarana untuk memfasilitasi kegiatan akademik.
- Proses pengadaan barang dan jasa yang baik.
- Profesionalisme staf dan pegawai fakultas.
- Kegiatan badan usaha komersial fakultas yang mampu mendukung kegiatan akademik serta memberi kesejahteraan bagi staf dan pegawai fakultas.
- elayanan administrasi yang cepat, ramah, dan efisien.
|
|
|
| |
 |
|
|
| |
III. KEBIJAKAN MUTU FAKULTAS PERTANIAN
A. Kebijakan Mutu Akademik
|
|
|
| |
Pengembangan bidang akademik harus selalu disertai dengan inovasi terhadap metode dan substansi pembelajaran yang didukung dengan peningkatan infrastruktur, perangkat lunak dan perangkat keras yang diperlukan. Pengembangan jangka menengah dan panjang diarahkan untuk menjadi pelopor di tingkat nasional dan memberikan kontribusi pada standar akademik program sejenis di tingkat regional dan internasional.
Pelaksanaan pendidikan di Fakultas Pertanian dirancang dengan mempertimbangkan pergeseran paradigma pendidikan yang semula lebih fokus pada pengajaran oleh dosen, ke fokus pada pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning). Porsi pembelajaran berbasis pada kemampuan memahami dan menyelesaikan permasalahan di lapangan dan hasil-hasil penelitian hendaknya ditingkatkan secara berkelanjutan.
Evaluasi terhadap program akademik harus dilakukan secara sistematik, periodik dan berkesinambungan dengan menggunakan alat ukur yang dapat diterima masyarakat dan dikembangkan dalam rangka percepatan Fakultas Pertanian menjadi entrepreneur faculty yang mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional.
Peningkatan mutu akademik di Fakultas Pertanian didasarkan pada kebijakan pengembangan proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
A. Proses Pembelajaran
- Pengembangan kurikulum diarahkan pada Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
- Metode pembelajaran dilaksanakan berbasis SCL yang dikembangkan untuk peningkatan mutu sumber daya manusia yang memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial, bekerjasama dalam tim work secara profesional, mandiri, kreatif, dan mampu berkomunikasi global.
- Pendekatan multi-disiplin ilmu yang mendukung peningkatan penyelesaian masalah nyata di masyarakat dengan mengarahkan mahasiswa agar mampu melakukan analisis, melatih kemampuan inkuiri (inquiry) akar masalah dan strategi penyelesaiannya.
- Perspektif internasional yang mendukung peningkatan daya saing dan keunggulan nasional.
- Pengembangan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) melalui kegiatan unit usaha fakultas atau jurusan, magang, penguatan soft skill dan unjuk kerja, pengembangan kegiatan usaha fakultas/jurusan dan pendidikan profesi.
- Pemanfaatan sumberdaya secara efisien, produktif, akuntabel dan transparan.
- Pemanfaatan secara optimal teknologi informasi dan komunikasi untuk memicu kreatifitas.
- Dukungan laboratorium yang terakreditasi yang berfungsi mendukung kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
- Pengembangan ilmu dan pengetahuan yang berbasis keberagaman, keunikan dan kearifan lokal.
- Penelitian dan pengabdian pada masyarakat diarahkan kepada teknologi tepat guna berbasis kebutuhan masyarakat/daerah di Indonesia serta berorientasi pada kelestarian lingkungan.
- Peningkatan peran dalam pengembangan dan penyebaran ilmu pertanian di tingkat nasional dan internasional melalui publikasi ilmiah, penerbitan buku, kerjasama dalam dan luar negeri, serta perlindungan hak intelektual.
- Peningkatan integritas akademik dengan cara membangun relevansi antara kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, suatu jurusan/program studi dapat ditutup dan dibuka kembali. Keputusan pembukaan dan penutupan tersebut diambil melalui langkah evaluasi secara obyektif. Jurusan atau program studi yang potensial dapat dikembangkan ke taraf mutu internasional dengan diawali pembukaan kelas berbahasa inggris. |
|
|
| |
B. Kebijakan mutu non-akademik |
|
|
| |
Kebijakan mutu non-akademik diarahkan pada pengembangan sistem yang mampu menyokong pengembangan akademik melalui good faculty governance. Good faculty governance mengedepankan nilai-nilai transparancy, profesionalisme staf, dan tertib administrasi serta harus mampu memberikan atmosfir kerja yang aman dan nyaman bagi staf dan pegawai fakultas.
Sistem administrasi fakultas harus didukung oleh sistem informasi manajemen yang efisien sehingga mampu mendukung perkembangan akademik yang dinamis dan cepat. Data fakultas harus selalu di update dan dokumentasi harus tertib serta tertata rapi dengan sistem pencatatan yang lengkap. Komputerisasi administrasi fakultas merupakan suatu keharusan.
Pengelolaan keuangan harus lebih transparan dan berdasarkan planning yang jelas. Sistem keuangan harus mengacu pada undang-undang dan peraturan yang ada. Sistem keuangan harus tertib dan diarahkan kepada penggunaan software keuangan yang handal sehingga dapat memberikan informasi yang mudah, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan (akuntabilitas) serta mampu mencegah terjadinya penyelewengan dan pemborosan. Setiap pengeluaran dan pendapatan oleh fakultas harus terencana sejak awal tahun dan/atau semester dan jika terjadi perubahan maka penganggaran perlu pembahasan/revisi.
Aset, sarana dan prasarana milik fakultas harus tercatat melalui sistem inventarisasi yang jelas dan berpedoman pada sistem inventarisasi yang berlaku di Departemen Pendidikan Nasional. Aset, sarana dan prasarana fakultas harus digunakan secara optimal sesuai dengan peruntukannya dan tertib administrasi. Sarana dan prasarana fakultas ditata rapi, indah, bersih, nyaman dan berseni serta modern. Fakultas harus memiliki program terhadap pemeliharaan aset, sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana fakultas harus mampu dan layak untuk mendukung kegiatan akademis, memberikan ruang yang cukup dan nyaman bagi staf akademik untuk melakukan aktivitas pengajaran, penelitian, dan layanan masyarakat, serta bagi mahasiswa untuk melakukan aktivitas guna mengembangkan wawasan dan pengetahuannya.
Proses pengadaan barang dan jasa untuk fakultas pertanian harus mengikuti ketentuan perundang-undangan/peraturan yang berlaku, transparan, tepat sasaran dan tepat waktu.
Pegawai fakultas haruslah insan yang jujur, profesional, mentaati peraturan dan disiplin serta memiliki semangat yang tinggi untuk membangun Fakultas Pertanian yang lebih baik. Manajemen fakultas harus mampu membina dan memberikan sanksi bagi pegawai yang tidak disiplin dan berkinerja buruk dan memberikan reward kepada pegawai berkinerja cemerlang atau berprestasi. Penempatan dan perekrutan pegawai harus berdasarkan pada profesionalisme, bidang keahlian dan jauh dari nilai-nilai nepotisme, sukuisme dan kolusi. Perekrutan pegawai dan staf harus transparan, informasi diumumkan secara terbuka, berdasarkan analisis kebutuhan yang obyektif. Manajemen fakultas harus memiliki perencanaan yang jelas dan bertanggung jawab terhadap karier pegawai dan staf.
Fakultas harus memiliki kegiatan pembangkitan pendapatan yang mampu menambah kesejahteraan staf dan pegawai fakultas serta pengembangan Fakultas. Kegiatan yang dikembangkan harus mencirikan bidang keilmuan yang terdapat di Fakultas Pertanian sehingga pada saat yang sama mampu pula mendukung kegiatan akademis. |
|
|
| |
 |
|
|
| |
IV. STRUKTUR ORGANISASI SATUAN PENJAMINAN MUTU FAKULTAS PERTANIAN |
|
|
| |
Untuk melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik di Fakultas Pertanian, dibentuk struktur fungsional Satuan Penjaminan Mutu Fakultas Pertanian (SJMF) yang melekat pada struktur organisasi fakultas (Gambar 2). SJMF merupakan bagian dari Badan Penjaminan Mutu (BJM) Universitas Syiah Kuala. SJMF bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas Pertanian. Struktur SJMF mencakup organisasi mutu tingkat jurusan dan program studi yaitu Tim Pengendalian Mutu Akademik (TPMA). Hubungan kerja antara BJM, SJMF dan TPMA bersifat koordinatif, konsultatif, fasilitatif dan partisipatif. |
|
|
| |
|
|
|
| |
Gambar 2. Struktur organisasi Sistem Penjaminan Mutu Fakultas Pertanian |
|
|
| |
A. Tingkat Universitas |
|
|
| |
- Organisasi penjamian mutu akademik di tingkat universitas terdiri atas unsur-unsur senat universitas, pimpinan universitas, dan BJM.
- Senat universitas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi yang beranggotakan rektor dan para pembantu rektor, para dekan, para guru besar, para ketua lembaga, direktur program pasca sarjana, dan dua orang wakil dosen dari tiap fakultas dan program pasca sarjana.
- Tugas senat universitas terkait dengan penjaminan mutu adalah menetapkan kebijakan akademik universitas dan standar mutu akademik.
- Pimpinan universitas adalah rektor beserta para pembantu rektor, serta lembaga eksekutif tertinggi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
- Tugas pimpinan universitas adalah memastikan bahwa standar mutu akademik universitas dipenuhi dengan cara membuat kebijakan-kebijakan yang sesuai, peraturan akademik yang dibutuhkan, serta mengupayakan pemenuhan sumberdaya yang diperlukan.
- BJM dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor dengan tugas pokok sebagai berikut:
- Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan penjaminan mutu Universitas Syiah Kuala.
- Menyusun perangkat pelaksanaan penjaminan mutu Universitas Syiah Kuala.
- Memonitor, mengevaluasi pelaksanaan penjamin mutu Universitas Syiah Kuala.
- Mengembangkan dan melaksanakan audit internal Universitas Syiah Kuala.
- Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu kepada pimpinan Universitas Syiah Kuala.
- Menyiapkan SDM penjaminan mutu (auditor) Universitas Syiah Kuala.
- BJM terdiri dari unsur ketua, manajer audit, koordinator mutu akademik, koordinator fakultas, koordinator audit dan dosen perwakilan fakultas.
- BJM bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugasnya berkoordinasi dengan pembantu rektor bidang akademik.
- BJM melakukan fungsi pelayanan dalam bidang:
- Pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik tingkat universitas.
- Pengembangan dan pelaksanaan audit mutu akademik internal.
- Sosialisasi penjaminan mutu akademik.
- Pengembangan database dan sistem informasi untuk implementasi dan pemantauan SPMA.
- Monitoring dan evaluasi internal terhadap Program Hibah Kompetisi (PHK) di universitas.
- Pelatihan, konsultasi dan kerjasama di bidang penjaminan mutu.
- Konsultasi akreditasi program sturdi dan pembukaan program studi baru.
- Ketua BJM bertanggung jawab dalam menyiapkan dan menyusun manual mutu akademik dan manual prosedur yang sesuai dengan keadaan sosial budaya kampus Universitas Syiah Kuala.
- Manajer Audit Internal Mutu Akademik (AIMA) bertanggung jawab atas terlaksananya audit mutu akademik tingkat fakultas yang memeriksa kepatuhan pelaksanaan akademik terhadap standar akademik.
Kelompok auditor internal mutu akademik adalah dosen yang memiliki kualifikasi sebagai auditor mutu akademik. |
|
|
| |
B. Tingkat Fakultas |
|
|
| |
- Unsur organisasi penjaminan mutu akademik di tingkat fakultas terdiri atas Senat Fakultas, pimpinan fakultas, dan Satuan Penjaminan Mutu Fakultas (SJMF).
- Senat fakultas merupakan badan normatif tertinggi di lingkungan fakultas yang beranggotakan pimpinan fakultas, ketua jurusan/program studi, guru besar, dan wakil dosen.
- Senat fakultas menetapkan kebijakan akademik fakultas dan standar akademik fakultas.
- Pimpinan fakultas adalah Dekan beserta para pembantu dekan, sebagai lembaga eksekutif tertinggi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
- Dekan bertanggung jawab atas terjaminnya mutu akademik di fakultas. Dalam mengemban tanggung jawab mutu akademik, dekan dibantu oleh Pembantu dekan bidang akademik.
- SJMF dibentuk dengan Surat Keputusan Dekan dan bertanggung jawab kepada dekan melalui pembantu dekan bidang akademik.
- Pembantu dekan bidang akademik bersama SJMF bertugas untuk melaksanakan kegiatan penjaminan mutu akademik di tingkat fakultas yang meliputi:
- Penjabaran manual mutu akademik universitas ke dalam manual mutu fakultas.
- Penyiapan manual prosedur fakultas.
- Pengaturan audit mutu akademik internal di lingkungan fakultas.
- Manajer audit internal mutu akademik tingkat fakultas bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan audit mutu di tingkat jurusan atau program studi.
- Dekan menerima laporan audit mutu termasuk pemintakan tindakan koreksi (PTK) dari kegiatan AIMA tingkat fakultas. Dekan melaksanakan koordinasi tingkat lanjut atas PTK, membuat keputusan dalam batas kewenangannya, serta memobilisasi sumber daya di fakultas untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Setiap tahun Senat Fakultas menerima laporan evaluasi diri serta laporan audit internal mutu akademik dari Dekan. Senat fakultas akan mempelajari kedua laporan tersebut dan menentukan kebijakan dan peraturan baru di tingkat fakultas untuk peningkatan mutu pendidikan. |
|
|
| |
C. Tingkat Jurusan |
|
|
| |
- Unsur organisasi jaminan mutu akademik di tingkat jurusan terdiri atas pimpinan jurusan dan Tim Pengendalian Mutu Akademik (TPMA).
- Ketua jurusan bertanggung jawab atas terjaminnya mutu akademik di jurusan.
- Ketua jurusan/program studi bertanggung jawab atas tersusunnya:
- Spesifikasi jurusan/program studi
- Manual Prosedur (MP) jurusan
- Instruksi Kerja (IK)
- Ketua jurusan/program studi bertanggung jawab atas terlaksananya:
- Proses pembelajaran yang bermutu sesuai dengan SP, MP, dan IK.
- Evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran.
- Evaluasi hasil proses pembelajaran.
- Tindakan terhadap proses pembelajaran.
- Penyempurnaan SP, MP dan IK secara berkelanjutan.
- Dalam pelaksanaan tanggung jawab tersebut, ketua jurusan/program studi dibantu oleh TPMA.
- TPMA dibentuk pada tingkat jurusan/program studi dan beranggotakan:
- Pengelola jurusan/program studi, sekretaris atau pembantu pengurus jurusan bidang akademik.
- Beberapa mahasiswa.
- TPMA bertugas:
- Menyusun laporan hasil evaluasi proses pembelajaran.
- Melakukan evaluasi proses pembelajaran semester.
- TPMA mengadakan rapat minimal sekali dalam satu semester dan laporan evaluasi dikirim oleh ketua jurusan/program studi kepada dekan untuk dibahas dalam SJMF.
|
|
|
| |
|
|
|
|
|